Rabu, 17 April 2013

MENGGAMBAR KONSTRUKSI DASAR

 Konstruksi Dasar
Susunan konstrusi dasar adalah suatu susunan konstruksi yang terdiri atas kerangka memanjang ataupun melintang yang terletak pada bagian dasar, baik untuk kapal, dasar ganda maupun dasar tunggal atau alas tunggal. Nama-nama bagian konstruksi dasar adalah lunas, penumpu tengah, penumpu samping, pelat tepi, pelas alas, pelat alas dalam, pembujur alas, pembujur alas dalam, dan wrang. Bagian konstruksi pelat alas dalam hanya untuk kapal yang menggunakan dasar ganda. Pembujur alas dan pembujur alas dalam hanya digunakan untuk kapal-kapal dengan sistem konstruksi memanjang atau kombinasi.
Dengan penyusun bagian-bagian konstruksi dasar tersebut sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia secara keseluruan konstruksi dasar akan mampu menunjang kekuatan memanjang dan melintang kapal.

1. Lunas

Lunas adalah bagian konstruksi memanjang di dasar kapal yang terletak pada dinding memanjang kapal, mulai dari linggi haluan sampai linggi buritan. Pada bagian lunas inilah, kapal harus mampu mengatasi kerusakan, apabila kapal mengalami kandas. Dalam perkembangannya dikenal tiga macam lunas yang sering dipakai, yaitu : lunas batang, lunas rata, dan lunas kotak.

2. Pelat Lunas Rata
Konstruksi pelat lunas rata terdiri dari lajur pelat rata yang diletakkan di bagian alas dengan bidang simetri mulai dari sekat ceruk haluan sampai ke sekat ceruk buritan. Tepat di bidang simetri ini dipasang pelat yang berdiri tegak diatas pelat lunas, dan disebut penumpu tengah. Jika pada kapal yang mempunyai dasar ganda, konstruksi ini bentuknya mirip suatu penampang I. Secara berurutan dari bawah ke atas adalah : Pelat lunas rata, penumpu tengah yang dipasang pada bidang simetri dan pelat dalam (Gambar 9.3 A).
Pelat lunas di pasang lebih tebal dari pelat sekitarnya. BKI menentukan ukuran lebar lajur pelat ini sebagai berikut.
b = 5 L + 800 (mm)
b maksimum = 1.800 (mm)
Tebal pelat lunas rata di daerah 0,7 L tengah kapal tidak
boleh kurang dari :
tFK = t + 2,0 (mm)
di mana :
t = ketebalan pelat alas (mm)
L= Panjang kapal (m)
Ketebalan pelat lunas rata boleh dikurangi 10% di daerah 0,15 L dari ujung belakang kapal. Pengurangan ini tidak diizinkan untuk fondasi mesin dan tidak boleh lebih tipis dibandingkan dengan tebal pelat las sekitarnya.

3. Lunas Batang
Lunas batang dibuat dari batang baja dengan penampang segi empat atau lingkaran. Kegunaan lunas adalah untuk melindungi dasar kapal, jika terjadi pergeseran dengan dasar perairan. Karena itu tidak mungkin membuat lunas batang sepanjang badan kapal. Lunas tersebut dibuat dari beberapa potongan yang disambung dengan sambungan las (Gambar 9.3 B). Lunas batang ini banyak digunakan untuk kapal-kapal kecil dan kapal yang mempunyai kecepatan tinggi,
misalnya kapal ikan dan kapal patroli.

4. Lunas Kotak
Dengan adanya perubahan bentuk bagian dasar kapal, dari bentuk runcing (bentuk V) menjadi bentuk datar (bentuk U) dan juga makin besarnya ukuran kapal yang ada dewasa ini maka konstruksi lunas mengalami perubahan pula. Pada saat ini, terutama untuk kapal-kapal besar, dipakai lunas yang berbentuk kotak. Lunas ini dibuat dari 2 buah pelat dasar tegak diletakkan di kanan-kiri bidang simetri memanjang kapal, dibagian bawah dihubungkan dengan pelat lunas datar dan di bagian atas dengan pelat alas dalam. Kotak yang berbentuk dapat dimanfaatkan untuk penempatan sistem pipa maupun kabel.

5. Pelat Dasar
Pelat dasar (pelat alas) letaknya di dasar kapal, sebelah kiri dan kanan lajur lunas. Pelat ini menerima beban gaya tekan air, yang selanjutnya diteruskan ke wrang dan penumpu. Pemasangan pelat ini sejajar dengan bidang simetri, mulai dari ujung depan sampai ujung belakang kapal
Ketebalan pelat alas ditentukan oleh BKI,2004 danpenentuan itu dikategorikan dalam bermacam-macam bagian (daerah).
Pelat dasar pada daerah arah 0,4 L bagian tengah kapal, untuk kapal yang mempunyai panjang kurang dari 100 m, ketebalannya tidak boleh kurang dari :
t = n1 a.50 / 5 . 16 . L k Ps ( 1 + L/300-H/25)+tk(mm)
dimana :
t   = Tebal pelat (mm)
Ps = Beban di dasar kapal (kN/m²)
k = Faktor bahan, harga 1 untuk kapal dari baja normal
a  = Jarak gading/jarak pembujur konstruksi  memanjang (m)
L  = Panjang kapal (m)
H  = Tinggi kapal (m)
Tk = Faktor korosi.
n1 = Harga 8,5 untuk konstruksi melintang dan harga 6,8 untuk konstruksi memanjang
Untuk kapal dengan panjang lebih besar atau sama dengan 100 m, ditentukan dengan rumus :
T= n2.aBBpemp    .. 10+ tk ( mm )
Dimana :
  pem = harganya 230/k (N/mm²).
Tminimum = 1,26 a.  PB.k + t k ( mm )
Tebal minimum dan tebal kritis pada daerah 0,4 L bagian tengah kapal, setelah diperhitungkan pengurangannya berdasarkan daerah pelayaran, ketebalan pelat tidak boleh kurang dari tebal pelat-pelat ujung ataupun tidak boleh kurang dari tebal pelat kritis. Untuk kapal pada bagian yang menahan kekuatan memanjang sesuai yang disyaratkan, tebal pelat alas tidak boleh kurang dari perhitungan tebal pelat kritis di bawah ini.
  t kritis = 2,25 a.   DB/C (mm), untuk konstruksi melintang.
            t kritis = 1,25 a   DB (mm), untuk konstruksi memanjang
Pelat dasar di luar daerah 0,4 L tengah kapal, untuk tebal pelat ujung 0,1 L di didepan garis tegak buritan dan 0,05 L di belakang garis tegak haluan tidak boleh kurang dari yang terbesar di antara angka-angka berikut.
            t1 = 1,26.a.  PB.k + tK
            t2 = (1,5-0,01 L)   Lk (mm), Untuk L< 50 m
            t3 =   Lk, berlaku untuk L< 50 m
            t2 maksimum = 16 mm dengan panjang kapal yang diperlukan tidak diambil > dari 12 tinggi kapal.
Di antara tebal di tengah kapal dan tebal 0,1 L di depan garis tegak buritan sampai 0,05 L di belakang garis tegak haluan, tebalnya tidak lebih kecil dari t1 yang dihitung dengan memperhatikan jarak gading-gading tempat-tempat tersebut. Selain itu, diperlukan penguatan pelat dasar depan menurut persyaratan tambahan yang ada di BKI 2004