1. Umum
Bekerja dengan menggunakan media kerja
semakin berkembang , sehingga disetiap kesempatan kerja selalu diikuti dengan
potensi terjadinya kecelakaan kerja akibat kurangnya perhatian manusia, cara
penggunaan peralatan yang salah atau tidak semestinya, pemakaian pelindung diri
yang kurang baik dan kesalahan lain yang terjadi di lingkungan kerja bidang
bangunan kapal kayu. Keselamatan kesehatan kerja paling banyak membicarakan
adanya kecelakaan dan perbuatan yang mengarah pada tindakan yang mengandung
bahaya.
Untuk menghindari atau mengeliminir
terjadinya kecelakaan perlu penguasaan pengetahuan keselamatan kesehatan kerja
dan mengetahui tindakan tindakan yang harus diambil agar keselamatan kesehatan
kerja dapat berperan dengan baik. Untuk membahas hal tersebut faktor yang
paling dominan adalah kecelakaan, perbuatan yang tidak aman, dan kondisi yang
tidak aman.
2. Kecelakaan
Kerja
1. Faktor
yang paling banyak terjadi dilingkungan kerja adalah adanya kecelakaan, dimana
kecelakaan merupakan :
1). Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan cidera fisik
seseorang bahkan fatal sampai kematian /
cacat seumur hidup dan kerusakan harta milik
2). Kecelakaan biasanya akibat
kontak dengan sumber energi diatas
nilai ambang batas dari badan atau bangunan
3). Kejadian yang tidak diinginkan yang mungkin dapat menurunkan efisiensi operasional suatu
usaha
2. Hal-hal dalam kecelakaan dapat meliputi
:
1). Kecelakaan dapat terjadi setiap saat (80 % Kecelakaan akibat kelalaian )
2). Kecelakaan
tidak memilih cara tertentu untuk terjadi
3). Kecelakaan
selalu dapat menimbulkan kerugian.
4). Kecelakaan
selalu menimbulkan gangguan
5). Kecelakaan
selalu mempunyai sebab
6). Kecelakaan dapat dicegah
3. Perbuatan Tidak Aman
- Perbuatan tidak aman (Unsafe Action) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai berikut :
- Tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) standard yaitu : Helm dengan tali, sabuk pengaman, stiwel dan sepatu tahan pukul, pakaian kerja, sarung tangan kerja dan APD sesuai kondisi bahaya kerja yang dihadapi saat bekerja pengelasan.
- Melakukan tindakan ceroboh / tidak mengikuti prosedur kerja yang berlaku bidang pengelasan.
- Pengetahuan dan ketrampilan pelaksana yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan padanya.
- Mental dan fisik yang belum siap untuk tugas-tugas yang diembannya.
4. Kondisi Tidak Aman
- Kondisi tidak aman (Unsafe Condition) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai berikut :
- Lokasi kerja yang kumuh dan kotor
- Alokasi personil / pekerja yang tidak terencana dengan baik, sehingga pada satu lokasi dipenuhi oleh beberapa pekerja. Sangat berpotensi bahaya.
- Fasilitas / sarana kerja yang tidak memenuhi standard minimal, seperti scafolding/perancah tidak aman, pada proses pekerjaan dalam tangki tidak tersedia exhaust blower
- Terjadi pencemaran dan polusi pada lingkungan kerja, misal debu, tumpahan oli, minyak dan B3 (bahan berbahaya dan beracun).
- Hal – hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan yaitu :
- Bekerja diatas ketinggian lebih dari 2 meter pada daerah terbuka, harus mengikatkan sabuk pengaman (Safety belt)
- Jangan meletakkan material / benda / alat kerja dijalan lalu lalang orang, misal jalur hijau.
- Saat akan mengangkat barang / material bayangkan atau periksalah terlebih dahulu angkatlah! Sedikit demi sedikit.
- Saat akan ke WC (Toilet), ketika akan meninggalkan tempat kerja beritahukanlah pada T/L “Team Leader” pengawas kerja atau teman kerja
- Saat ada Crane yang berjalan, jangan berada dibawa benda yang diangkat.
- Perhatikan sekitar anda sebelum menyalakan gas; adakah gas yang mudah terbakar, arah angin, lidah api dan pekerja lain.
- Waspadalah pada putaran mesin, roda gila dll agar tangan dan anggota badan anda tidak tersangkut.
- Tanda larangan masuk, seperti bila ada pita / tali putih strip hitam atau putih strip merah dan baricade-2 dilokasi kerja.
- Saat waktu kerja selesai (istirahat / pulang ) untuk meninggalkan tempat, laku-kanlah bersama-sama.
- Saat selesai bekerja (istirahat/pulang) lakukanlah bersama – sama / serempak.
- Saat berjalan usahakan diatas jalur hijau dan untuk menyebrang jalan harus melalui “Zebra Cross” dan pastikanlah melihat kekanan – kiri dahulu serta benar benar bebas.
Aman / selamat
merupakan kondisi yang tidak ada
kemungkinan malapetaka
|
Tindakan tidak aman merupakan suatu pelanggaran terhadap prosedur
keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan
|
Kondisi tidak aman
merupakan kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat
langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan
|
5. Alat
Pelindung Diri (APD)
Adalah
Seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh /
sebagaian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya (hazard) yang mengakibatkan Kecelakaan kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
- APD standar minimal terdiri atas helm dengan tali, sabuk pengaman, striwel, sepatu tahan pukul dan ketelpak kerja.
- APD sesuai kondisi kerja
Penggunaan APD
yang baik yaitu :
- Identifikasi & evaluasi potensi bahaya
- Pemilihan yang tepat & kesesuaian
- Diklat
- Pemeliharaan
- Kesadaran Manajemen & pekerja
Dasar hukum
Dasar hukum tentang Alat Pelindung Diri (APD) sebagai berikut :
Dasar hukum tentang Alat Pelindung Diri (APD) sebagai berikut :
1.
Undang-undang No.1 tahun 1970
a)
Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan
perun-dangan ditetapkan syarat - syarat untuk memberikan APD
b)
Pasal 9 ayat (1) butir c :
Pengurus diwajibkan me-nunjukkan dan menjelas-kan pada tiap tenaga kerja baru
tentang APD
c)
Pasal 12 butir b : Dengan peraturan
perundangan di-atur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD
d)
Pasal 14 butir c :
Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma
2.
Permenakertrans No.Per-01 / MEN / 1981
Pasal
4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyedia-kan alat pelindung diri dan
wajib bagi tenaga kerja.untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat
kerja.
3.
Permenakertrans No.Per.03 / Men / 1982
Pasal 2 butir I
menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,
pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja.
6. Kesehatan Kerja
6.1 Penyakit akibat kebisingan
Kebisingan adalah
adanya suara pada suatu ruangan kerja dgn Intensitas melebihi nilai
ambang batas (NAB). Apabila
berbicara 2 orang pada jarak 1 meter sambil berteriak/bersuara keras maka dapat
diartikan lokasi itu BISING (Kep.Men. Tenaga kerja No. 61/Men/1999 : NAB).
Pekerja tidak boleh terpapar lebih dari 140 Dba, walau sesaat pun.
Penyakit yang
ditimbulkan karena kebisingan :
·
Kelelahan, pemarah, gagap dan Emosi yg tinggi
·
Kerusakan fungsi alat pendengaran
·
Denyut jantung makin meninggi (tidak normal)
·
Terjadi akumulasi lemah pada pembuluh darah
·
Hormon Adrenalin meningkat = tekanan darah naik
6.2.
Penyakit
akibat pencemaran debu / partikel
Partikel debu yang masuk
melalui;kulit,mulut & pernafasan;
- Kurang 1 mikron dapat keluar masuk saluran pernafasan
- 1 – 3 mikron dapat masuk kedalam kantung udara paru-2
- Diatas 5 mikron akan bertahan diseluruh
pernafasan atas, menyebabkan ISPA (Inveksi Saluran Pernafasan Atas)
6.3. Penyakit yang ditimbulkan karena kebisingan :
- Penyakit antrakosis(ditandai sesak nafas) akibat oleh debu
- Batubara, masa inkubasi 2-4 tahun.
- Penyakit Silikosis(ditandai sesak nafas dgn batuk-2 tanpa dahak) akibat debu Silika yg mengendap di paru-2, juga dari proses debu peng-gerindaan, Blasting dan pengecoran beton
- Penyakit Silikosis lebih buruk dari TBC, Bronkitis dan Asma
- Penyakit Asbestos dapat jadi Kanker Asbestosis, akibat debu
- Blasting dan Asbes
- Penyakit Biriliosis disebabkan oleh debu logam Birilium dari pembuatan tabung radio dan proses Blasting logam,gejala batuk kering dan sesak nafas
- Penyakit Silikosis lebih buruk dari TBC, Bronkitis dan Asma
- Penyakit Asbestos dapat jadi Kanker Asbestosis, akibat debu
- Blasting dan Asbes
- Penyakit Biriliosis disebabkan oleh debu logam Birilium dari pembuatan tabung radio dan proses Blasting logam,gejala batuk kering dan sesak nafas
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
1. Umum
1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
merupakan suatu pemberian pertolongan, pengobatan dan perawatan mendadak yang
dilaksanakan dalam waktu singkat, cepat dan tepat sebelum dibawa ke rumah
sakit. Jadi P3K bersifat sementara.
2.
Tujuan P3K adalah
a.
Mencegah bahaya maut atau mempertahankan
hidup si korban
b.
Mencegah bahaya cacat
c.
Mencegah bahaya infeksi
d.
Mengurangi rasa sakit/meringankan penderitaan
e.
Menunjang penyembuhan
3.
Seorang penolong harus bersikap
a.
Tenang dalam berfikir dan bertindak
b.
Ingat PATUT, yaitu
• Penolong
harus dapat menjaga diri sendiri
•
Amankan si korban
•
Tandai tempat kecelakaan
•
Usahakan pengangkutan secepatnya
•
Tindakan PPPK secara cepat dan tepat
2. Gangguan
Umum
2.1. Matisuri
a.Gejala matisuri
antara lain tidak sadarkan diri, warna muka pucat kebiruan, pernafasan tidak
nampak dan denyut nadi tidak teraba dan Pupil mata tetap melebar/tidak
menyempit dengan penyinaran.
b.Pertolongan
yang harus dilakukan
• Pindahkan korban dari tempat yang
berbahaya/bebaskan dari penyebabnya
•
Hilangkan sebab-sebab mati.
•
Longgarkan pakaian yang mengikat.
• Hilangkan segala barang / benda yang menyumbat pernafasan.
• Mulailah dengan memberikan pernafasan buatan.
• Segera panggil dokter /bawa ke rumah sakit.
2.2. Gangguan Peredaran Darah
2.2. Gangguan Peredaran Darah
a.
Lokasi gangguan
Kulit (luka / luka bakar), saluran pencernaan (muntaber),
dan tulang (patah tulang).
b.
Gejala umum gugat
• Pucat.
•
Kulit basah dan dingin.
•
Nadi lemah (susah teraba) dan apabila teraba
sangat cepat (150 kali lebih per menit).
•
Korban gelisah dan bimbang.
• Rasa haus dan kadang-kadang mengacau.
•
Mata terlihat cekung.
• Pernafasan cepat dan tida teratur.
c.
Pertolongan
•
Bawa korban ketempat yang teduh dan aman.
• Tidurkan terlentang tanpa
bantal (kecuali luka dibagian kepala, maka kepala ditinggikan). Bila tidak ada
patah tulang dan peredaran dianggota badan, luruskan kaki dan tangannya. Pakaian
korban dilepaskan (bila pakaian basah) dan kemudian diselimuti.
• Terangkan sikorban dan usahakan badannya tetap hangat .
• Hentikan semua pendarahan, dan rawatlah semua luka yang ada.
•
Longgarkan pakaian yang mengikat.
• Segera panggil dokter/bawa ke rumah sakit.
• Bila menghadapi muntaber berikan garam oralit.
2.3. Pingsan
a.
Gejala umum
•
Penderita tidak sadarkan diri.
• Tidak mengadakan reaksi terhadap rangsangan.
• Biasanya penderita terbaring tidak bergerak kadang-kadang gelisah.
• Pernafasan ada, denyut nadi diraba, dan bila kelopak mata dibuka biji mata
tidak bergerak dan tidak merasakan sakit.
b.
Pertolongan
• Baringkan penderita ditempat yang teduh dan segar udaranya.
• Apabila matanya merah kepalanya ditinggikan dan apabila pucat biarkan ia
berbaring tanpa bantal.
• Kepalanya dimiringkan agar lidahnya tidak tersurut kebelakang.
• Isi mulut (makanan, gigi palsu dll) dikeluarkan .
•
Pakaian yang menjepit dilonggarkan.
•
Bila penderita kedinginan selimutilah agar
badannya hangat, tetapi juga harus dijaga jangan sampai berkeringat/kepanasan.
•
Dalam keadaan pingsan jangan diberi
makan/minum.
• Jangan ditinggalkan penderita seorang diri, terutama bila gelisah.
• Usahakan untuk menyadarkan dengan bau-bauan yang merangsang, misalnya :
Amoniak liquida, alkohol, Au Deccologne atau bawang putih.
•
Segera dibawa kerumah sakit.
3. Gangguan
Lokal
3.1. Pendarahan
1). Pengertian : Keluarnya darah dari pembuluh
darah yang rusak / putus.
2). Pertolongan
• Tindakan umum
a) Tekan bagian yang berdarah selama 5 – 15 menit. Beri pembalut tekan pada tempat pendarahan. Bila belum berhasil dapat ditambah pembalut lain tanpa membuka pembalut
yang pertama.
b) Baringkan dengan kepala lebih rendah (kecuali ada pendarahan di kepala atau
sesak nafas)
c) Tinggikan anggota badan yang berdarah.
d) Tekan pembuluh darah nadi antara tempat
pendarahan dan jantung.
e)
Ajak si korban berbicara.
f) Berikan banyak minum (bila korban sadar).
g) Selimuti korban agar badannya
menjadi hangat.
h) Segera dibawa ke rumah sakit.
•Tindakan untuk mengatasi pendarahan menurut lokasi gangguan yang terjadi
pendarahan.
a) Pendarahan di dahi : tekan pembuluh darah nadi di pelipis.
b) Pendarahan dihidung : korban duduk dengan kepala agak menunduk agar darah
tidak terhisap ke paru-paru dan tekan pembuluh darah nadi pada batang hidung.
c) Pendarahan disekitar mulut : tekan pembuluh darah nadi dirahang bawah.
d) Pendarahan di telinga : jangan membersihkan bekas darah dari telinga atau
memberikan obat tetes untuk mencucinya. Tutup telinga dengan kasa steril, dan
segera bawa ke rumah sakit.
e) Pendarahan di mata : tutup luka dengan steril dan bawa ke rumah sakit.
f)
Pendarahan di kepala :
• Tinggikan kepala dengan posisi ½ (setengah)
duduk.
• Carilah apakah ada patah
tulang (dengan cara diraba). Bila ada patah tulang, jangan menekan pada bagian
tulang yang patah tersebut dan apabila tidak patah dapat dengan cara menekan
bagian yang berdarah
g)
Pendarahan pada
lengan atas dan siku : tekan pembuluh darahn nadi diketiak.
h)
Pendarahan pada lengan bawah : tekan pembuluh
darah nadi di lipatan siku.
i)
Pendarahan tangan : tekan pembuluh darah nadi
dipergelangan tangan bagian depan.
j) Pendarahan pada kaki atas (paha) : tekan pembuluh darah nadi di lipatan
paha.
3.2. Luka
Tindakan pertolongan menurut tempat luka :
•
Luka di kepala :
a)
Tidurkan terlentang tanpa bantal jika
disertai pingsan.
b) Luka dibersihkan, ditutup dengan kasa steril dan dibalut.
c) Segera bawa ke rumah sakit.
• Luka terbuka di dada yang menembus paru :
a). Tidurkan (½ duduk).
b). Luka dibersihkan,
ditutup dengan kasa steril dan dibalut.
c) Berilah plaster/pembalut tekan, supaya udara
tidah masuk
d). Segera bawa ke rumah sakit.
•
Luka di perut yang melintang
a).
Tidurkan ¼ - ½ duduk.
b) Luka dibersihkan, ditutup dengan
kasa steril.
c) Bila usus keluar, maka usus yang
keluar jangan dimasukkan kembali. Untuk melindungi usus agar tidak tertekan
bila dibalut maka dapat memakai krans
verban atau mangkuk steril untuk menutup.
d) Balutlah longgar-longgar dengan
kain segitiga.
e). Penderita jangan diberi makan
/minum dan segera dibawa ke rumah sakit.
•
Luka diperut membujur :
a).
Tidurkan terlentang
b). b,c,d dan e sama dengan luka
diperut melintang.
c.
Tindakan pertolongan menurut penyebab :
•
Luka memar
Penyebab
:
Benturan/pukulan
dengan benda tumpul
Gejalanya
:
Sedikit
bengkak, warna darah kebiruan, rasa nyeri.
Pertolongan
:
Beri
kompres es, setelah 24 jam diberi komres panas dan dingin secara bergantian,
masing-masing selama 1 (satu) jam.
Aklibat
:
Pergeseran
kulit dengan benda keras dan kasar sehingga meyebabkan permukaan kulit
terkelupas.
•
Luka Iris
Penyebab
:
Irisan
benda yang bertepi tajan
Pertolongan
:
a) bersihkan luka dengan obat anti septik.
b) Ambil plester yang bersih (steril) lekatkan pada luka hingga saling
merapat.
c)
Bila perlu pasang pembalut tekan.
• Luka lecet
• Luka lecet
Pertolongan
:
a). Bersihkan luka, bila perlu gunting kepingan kulit yang terkelupas.
b). Perawatan selanjutnya seperti perawatan luka.
•
Luka robek
Penyebab
:
Goresan
benda yang tidak terlalu tajam.
Gejala :
Berupa
luka terbuka, dimana tepi luka bergaris tidak teratur dan jaringan kulit
disekitarnya ikut mengalami kerusakan.
Pertolongan
:
Seperti
pedoman perawatan luka.
•
Luka tusuk
Penyebab
:
Tusukan benda berujung runcing/benda tajam
Pertolongan :
a). Keluarkan darahnya dengan menekan
disekitar luka, sebagai upaya untuk membersihkan luka.
b). Perawatan selanjutnya seperti
perawatan luka.
c). Untuk luka tusuk paku, walaupun
lukanya kecil perlu dibawa ke dokter /rumah sakit karena bahaya tetanus.
•
Luka Bakar
Pengertian
:
Kerusakan
jaringan tubuh yang disebabkan sentuhan panas yang tinggi, dan yang panasnya
lebih dari 600C dalam waktu yang cukup lama.
Penyebab :
a). Api
b). Cairan/uap/benda panas
c). Zat kimia
d). Sinar matahari, listrik, petir, rontgen.
Pertolongan :
a)
Amankan korban.
b) Hapuslah dari kekuatan bahan yang membakar
dengan cara menyiram atau merendam dalam air dingin selama ± 10 menit
c) Tutup luka dengan kasa steril dan balut yang longgar.
d) Beri obat pelawan rasa sakit dan beri banyak minum bila korban sadar
e)
Jaga jangan sampai kedinginan.
f) Bila luka bakar tergolong sedang dan berat harus di rawat di rumah sakit.
3.3. Patah tulang
3.3. Patah tulang
1. Macamnya patah tulang :
1). Patah tulang
terbuka, yaitu ujung tulang patah menonjol keluar dan langsung berhubungan
dengan udara luar.
2). Patah tulang
tertutup, yaitu ujung tulang yang patah tidak berhubungan denganudara luar.
2. Gejalanya :
1). Rasa nyeri, dan akan bertambah
nyeri bila ditekan/digerakkan.
2). Bagian yang patah tidak dapat
digerakkan /dipergunakan.
3). Bentuknya berubah/bengkak. bengkok dan
warna kebiruan
4). Patah tulang terbuka kulit robek dan ujung
tulang yang patah terkadang menonjol keluar.
3. Pertolongan :
1). Pedoman pertolongan :
• Mencegah
pendarahan.
• Mencegah
gugat.
• Mencegah
cacat.
2). Tindakan umum
- Pada patah tulang terbuka, pakaian yang menutup tulang yang patah dibuka (dirobek/digunting) agar lukanya dapat dirawat.
- Hentikan pendarahan dan rawatlah lukanya.
Khusus untuk mengatasi pendarahan denganpatah tulang terbuka, dimana tulangnya patah mencuat /keluar. :
1) Rapatkan jaringan kulit yang robek.
2) Tutup bagian yang patah/berdarah dengan kasa steril.
3)
Beri krans verban sekitar ujung tulang yang
mencuat keluar.
4)
Balutlah dengan pembalut tekan (drouk verban)
dibagian atas dan bawah krans verban dan pada bagian tengah (tepat tulang yang
mencuat) longgar.
- Kerjakan pembidaian menurut syarat.
- Anggota badan yang patah ditinggikan.
- Segera dibawa kerumah sakit.
Prinsip pembidaian :
a. Lakukan pembidaian pada tempat dimana anggota badan mendapat cedera
(lakukan ditempat).
b. Lakukan juga pembidaian pada persangkaan patah tulang.
Tujuan pembidaian (gunanya bidal / spalk)
a. Mencegah pergerakan/pergeseran dari ujung tulang yang patah.
b.
Memberikan istirahat pada anggota badan
tulang yang patah.
c. Mengurangi rasa sakit/meringankan penderita.
d.
Mempercepat penyembuhan
Syarat-syarat
pembidaian :
a. Bidai harus meliputi 2 (dua) atau lebih
persendian dari tulang yang patah. Sebelum dipasang diukur terlebih dahulu pada
anggota badan yang sehat (penolong korban).
b.
Ikatan tidak boleh terlalu kencang atau
terlalu kendor.
c. Bidai harus terbuat dari bahan keras, kaku dan lurus.
d.
Bidai harus diberi alas.
e.
Ikatan harus cukup jumlahnya, dimulai dari
atas dan bawah tulang yang patah.
f.
Sediakan dulu alat-alatnya yang diperlukan,
baru melaksanakan pembidaian.
g.
Kalau kemungkinan anggota badan yang patah
ditinggikan setelah dibidai.
h. Sepatu, gelang tangan dan alat-alat mengikat perlu dilepas.
PRAKTEK-PRAKTEK
KERJA YANG AMAN
1. Laporan Kejadian
Semua orang / personil yang bekerja
diperusahaan atau dilapangan apabila mendapat kecederaan pada diri sendiri atau
mengetahui terjadi kecederaan pada orang lain, terlibat atau mengetahui adanya
kejadian kerusakan barang dan pencemaran lingkungan maka harus segera
melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya atau kepada pimpinan yang
terkait.
2. Kesehatan kerja
2. Kesehatan kerja
1. Tidak ada toleransi bagi penggunaan alkohol dan obat-obatan ditempat kerja
atau berdampak terhadap aktivitas kerja
2. Personil yang megkomsumsi obat resep dari luar harus memberitahu kepala
bagiannya atau petugas medis guna memastikan tidak ada pengaruhnya terhadap
aktivitas kerja.
3. Pemeriksaan kesehatan secara berkala harus dilakukan secara periodik terhadap
semua personil.
3. Bahan-bahan
berbahaya
1. Setiap orang di tempat kerja berhak untuk
mengetahui bentuk fisik dan bahaya kesehatan kerja dari bahan kimia atau
bentuk-bentuk paparan di tempat kerja, serta megetahui bagaimaa proteksi
pegukura yag dilakukan untuk mencegah dampaknya.
2. PAL/RPE meyediakan MSDS (lembar informasi
bahan berbahaya) dan setiap orang harus memahami dan mematuhi penanganan bahan
berbahaya sesuai dengan isi MSDS dan
rambu-rambu dan label-label yang tersedia.
3.
Semua bahan berbahaya harus diidentifikasi
sumber bahaya dan dilakukan pengendalian secara engineering (ventilasi dan
pemasangan exhaust untuk uap dan asap) dan penyediaan APD yang sesuai.
4. Para pekerja
bertanggungjawab melaksanakan penyimpanan, penanganan, penggunaan dan
pemusnahan bahan berbahaya secara aman dan benar.
5. Para pekerja
harus mematuhi prosedur tanggap darurat akibat dari bahan berbahaya (seperti :
penanganan/perawatan cedera dan pembersih tumpahan bahan)
6.
Para pekerja
harus dilatih tentang penanganan yang aman dari bahan-bahan berbahaya.
Penyimpanan Bahan Kimia Secara Aman
• Ruang penyimpanan berventilasi
•
Terpasang label
• Jangan menyimpan bercampur dengan material lain
4. Alat Pelindung Diri (APD)
1.
APD merupakan peralatan yang harus dipakai
oleh pekerja untuk mencegah dirinya dari sumber-sumber berbahaya di sekitar
tempat kerjanya yang dapat cedera atau gangguan kesehatan.
2.
Semua personil harus menggunakan secara benar
dan tepat sesuai dengan persyaratan kerja.
3. APD yang sangat mendasar antara lain :
pelindung kaki dengan proteksi besi bagian muka, kacamata pelindung dengan kaca
samping tepi pelindung untuk perlindungan kepala dari benda dari atas (bukan
terbuat dari metal), caverall (pakaian kerja).
4. Workvest dipakai apabila pekerja di tepi dek
atau kapal yang tidak berpagar, sedangkan lifevest hanya dipakai untuk
mobilisasi personil.
5. Perlindungan pendengaran (ear muffs atau ear plugs) bila bekerja di tempat
kerja dengan kebisingan di atas 85dBA.
6. Pelindung pernafasan yang sesuai (masker/respirator) bila menangani
bahan-bahan yang mengandung uap atau gas beracun atau lingkungan kerja berdebu.
7. Sarung tangan bahan cotton dipakai untuk pekerjaan umum, sedangkan untuk
penanganan bahan berbahaya harus menggunakan sarung tangan bahan karet atau
sejenisnya.
8.
Pencegah jatuh (harrnes) harus digunakan bila
pekerja di ketinggian sesuai dengan persyaratan kerja.
9. Untuk pekerjaan penggunaan api, seperti
pekerjaan las, memotong dengan cutting torch harus menggunakan kedok las/goggle
las, sarung tangan anti api, apron.
5. Ijin Kerja (IK)
5. Ijin Kerja (IK)
1.
Semua pekerjaan non-rutin berpotensi resiko
terhadap personil, instalasi atau lingkungan dalam instalasi atau lapangan
kerja merupakan subjek pemenuhan Sistem ijin kerja.
2.
Pekerjaan tersebut antara lain : hot work
(las, potong, gerinda, hot tap, dll)
3.
Masuk dalam confined sapce (vessel, tanki,
dll)
4.
X-ray (pipa dan inspeksi pengelasn, dll)
5.
Pekerja civil (penggalian, penanaman pipa dan
kabel, konstruksi, dll) dalam atau sekitar instalasi.
6.
Pekerjaan selam
6. Pencegahan jatuh
1.
Harness dan lifeline yang sesuai atau
peralatan pencegah jatuh lain harus tersedia dan digunakan bila situasi kerja
berikut membahayakan :
• Bekerja di atas 2 meter tanpa pagar yang memadai
•
Bekerja pada struktur tinggi atau scaffolding
•
Bekerja di atas permukaan air
•
Bekerja masuk dalam selokan, vessel tertutup.
• Sistem pelindung/pencegah jatuh lain dapat
berupa full body harness, shock absorbing,
lanyard, anchoring connector dan support.
2. Bilamana ada seorang bekerja memerlukan harness atau lifeline, maka harus ada personil di sekitarnya untuk meyakinkan.
7.Manual Handling
Manual handling atau penanganan secara manual : penanganan peralatan atau barang tanpa
bantuan peralatan. Hal ini dapat berupa mengangkat, menarik atau mendorong.
Untuk pengangkatan dibolehkan hanya untuk maksimal 50kg.
1. Cara yang benar untuk mengangkat merupakan cara yang paling mudah. Letakkan
genggam tangan pada barang, atur posisi kaki yang aman, atur posisi punggung
agar tegak, tekuk lutut, luruskan dagu dan angkat dengan otot kaki.
2. Bila dua orang atau lebih mengangkat barang, yakinkan adanya isyarat
pengaturan sebelum menurunkan, menjatuhkan atau melepas beban.
3. Khusus barang panjang lebih dari 3 meter, kedua muka harus berhadapan
saat barang digerakkan.
8. Mechanical Handling
8. Mechanical Handling
Mechanical Handling atau penanganan secara mekanis :adalah penanganan peralatan atau barang
dengan peralatan pendukung. Hal ini dapat berupa mengangkat, menarik, atau
mendorong. Gunakan peralatan sesuai dengan tujuan pemanfaatannya masing-masing.
9. Pengoperasian Forklift
1. Hanya orang yang mempunyai wewenang yang
telah dilatih dan mempunyai kualifikasi yang diijinkan mengoperasikan crane,
forklif atau kendaraan.
2. Selalu uji perangkat pengendali dan rem. Jangan
sampai mengoperasikan peralatan dengan rem yang tidak bekerja atau perangkat
mekanis atau kelistrikan lain yang rusak.
3. Yakinkan anda melihat jalur yang kosong, bebas dari
orang atau objek, sebelum menggerakkan peralatan.
4. Yakinkan untuk memeriksa jarak dalam semua arah –
khususnya jarak ke atas.
5.
Selalu menggerakkan peralatan dalam kecepatan
aman.
6. Selalu mengarah maju saat anda bergerak.
7. Hanya operator yang diijinkan mengemudi kendaraan, forklift atau peralatan
lain, kecuali memang tersedia tempat duduk khusus untuk orang lain.
8.
Saat mengangkat beban,
yakinkan garpu forklift posisi selebar dan sedalam mungkin di bawah beban. Jangan
mengangkat atau menurunkan benda sambil berjalan.
9. Atur garpu forklift posisi serendah mungkin.
10. Jangan memutar atau menahan beban di atas orang. Tidak seorangpun
dibolehkan berjalan atau berdiri di bawah garpu forklift yang sedang diangkat.
11. Jika pandangan tertutup beban, forklift harus dikendarai mundur.
12. Pastikan beban terikat aman atau stabil untuk mencegah tersangkut atau
terjatuh.
13. Jangan gunakan penyambung seadanya. Hanya boleh digunakan peralatan yang
telah disahkan oleh pabrik pembuat dan harus dipastikan semua penyambung
terpasang.
14.
Bilamana operator forklift meninggalkan
forklift dimana forklift tersebut tidak terlihat, forklift harus dimatikan, rem
dipasang dan kunci dicabut.
15.
Garpu forklift tidak boleh untuk mengangkat
orang. Jika memang diperlukan garpu dapat dirubah dengan peralatan khusus,
bicarakan dengan Mechanical Specialist terlebih dahulu.
10. Pengangkatan dengan Crane
1.
Hanya personil yang berwenang memegang SIO
yang diperbolehkan mengoperasikan crane.
2.
Personil yang melakukan pengikatan
(rigging/slinging) akan diberi pelatihan khusus.
3. Pemeriksaan harisn terhadap crane
dan alat bantu angkat harus dilakukan sebelum pengoperasian.
4. Semua sling, tali kawat baja dan lain-lain harus ditangani, dilumasi dan
dismpan dengan benar untuk mencegah terpelintir, karat. Putusnya kawat atau
dapat menimbulkan bahaya.
5. Pegalas yang sesuai harus digunakan untuk mencegah kerusakan pada sling,
rantai dan sebagainya, pada saat bergesekkan dengan permukaan atau ujung yang
tajam.
6. Pengait dan shackle harus dilengkapi dengan pengaman yang efektif
untuk memastikan beban tidak terjatuh
dengan tiba-tiba.
7.
Pakailah sarung tangan ketika memegang tali
kawat.
8.
Ketahui beban kerja aman yang tertera pada
alat takel atau tali temali yang digunakan. Jangan sampai melebihi batas
maksimum.
9.
Hitung berat beban sebelum diikat.
10.
Periksalah semua perangkat keras, peralatan,
alat tackel dan sling sebelum digunakan dan laporkan peralatan yang rusak
kepada Supervisor.
11.
Dilarang menunggangi alat pengangkut, muatan,
atau setiap permukaan bulat di crane dan alat derek lainnya.
12. Jangan memanjat atau menuruni peralatan yang sedang bergerak. Jangan meloncat dari peralatan apapun. Gunakan kedua tangan saat naik atau
turun dari suatu peralatan.
13. Hindari tangan anda dari titik jepit saat mengait, menyambung atau
menjepit.
14. Tali pengaman (tag line) harus digunakan untuk pengangkatan beban yang
panjang.
15. Semua kait harus dililit, kecuali bila sudah dilengkapi dengan palang
pengaman.
16. Hanya satu orang, yang harus diketahui operator, yang boleh memberikan kode
atau syarat kepada operator.
17.
Operator crane harus diberi pengarahan oleh
supervisor mereka sebagai bagian dari job safety analysis.
18.
Pertimbangan terhadap faktor-faktor
keselamatan kerja harus dievaluasi ulang jika sudut sling melebihi 600.
19.
Karena pertimbangan akan
berat dan pusat gaya berat, maka semua muatan harus dicek sebelum berangkat. Pastikan
peralatan pengangkatan sesuai dengan kapasitasnya.
20.
Gunakan sling berkaki banyak, bukan gabungan
sling dari kaki tunggal. Jangan mengangkat beban memakai satu dari sling kaki
banyak sebelum kaki-kaki yang tidak terpakai diikat dengan aman.
21. Rapat pra pengangkatan (Pre-lift meeting). Membahas penentuan tugas dan
peran semua pihak, macam cara pengangkatan, tingkatan personil yang terlibat.
22. Persiapan pengangkatan (Lift Preparation). Inspeksi crane/mesin
pengangkat,peralatan, shackle dan sling, melaporkan komponen untuk perbaikan,
pengujian fungsi operasi crane, identidikasi ukuran sling yang tepat dan shackle untuk pengangkatan beban.
23. Komunikasi. Dengan personil di lingkungan kerja (dilakukan secara lisan dan
melalui radio).
24. Sinyal (Isyarat). Penggunaan radio dan atau aba-aba tangan.
25. Gerakan putaran (swing) crane. Tidak boleh men-swing
beban, menjaga titik pusat tegak lurus dengan hook pada boom.
26. Pengangkatan khusus (Non-routine operation).
Kehati-hatian terhadap kerja aman, untuk
cargo berat, pandangan operator yang terhalang, kapal yang beroperasi
disekitarnya, bongkar muat dari bagian kapal, penangan cargo tanpa tag line,
Pandangan yang terbatas, cuaca buruk / gelombang besar dll.
27.
Ijin kerja pengangkatan
(lift permit). Berat beban > 5 metric
ton, kecepatan angin > 15 knot,
hujan/kabut, dll.
11. Safety
Rules of Thumbs
Plow-Steel Cable (Kawat
Baja)
|
Beban aman hitungan ton, yakni 8 kali diameter dalam inchi kuadrat. Misal ½
“ rope = 8 x ( ½ x ½ ) = 2 ton
|
Open Eye Hook (Hook Mata Terbuka)
|
Beban
aman hitungan ton, yakni ukuran diameter dari mata terkait dalam inchi
kuadrat, misalnya : 2 hook = 2 x 2 = 4 ton
|
Shackle
|
Beban
aman hitungan ton, yakni ukurandiameter dari pin shackle dalam ½ inchi
kuadrat di bagi 3. Misal : ½ “ pin hook = 2 kuadrat (22 : 3 = 1
1/3 ton
|
Chain (rantai)
|
Beban
aman hitungan ton, yakni 6 kali diameter mata rantai dalam inchi kuadrat.
Misal ½“ rantai = 6 x ( ½ x ½ ) = 1 ½ ton
|
12. Keselamatan Listrik
1.
Semua instalasi dan perbaikan peralatan
listrik harus dilakukan oleh petugas yang berkualifikasi dan berwenang.
2.
Semua instalasi dengan energi harus dibonded
dan grounding.
3.
Semua instalasi atau peralatan listrik harus
digrounding dan adanya sistem proteksi overload.
4. Semua pekerjaan de-energize switch gear,
circuit breaker dan peralatan listrik lain jaringan distribusi harus
diberlakukan sistem lockout tagout (LOTO).
5.
Inspeksi harus dilakukan sebelum energizing
instalasi listrik.
6. Gunakan handtools khusus untuk pekerjaan kelistrikan.
7. Gunakan APD yang diisyaratkan khusus pekerjaan kelistrikan.
8. Pekerjaan yang memerlukan Hot Work Permit harus dilengkapi dengan fasilitas
listrik explosion proof.
13. Bekerja dalam ruang tertutup
1. Hanya personil berkompeten, dilatih yang boleh bekerja di tempat tertutup.
2. Ijin kerja harus diperoleh untuk sistem isolasi pembersihan, purging, uji
gas, APD dan peralatan khusus.
3.
Semua pipa masuk dibuka dan diblock dan
penerapan LOTO.
4.
Sebelum masuk harus dilakukan pembersihan
drain, cuci, purging/flushing untuk melepas cairan dan bahan kimia.
5.
Pengujian gas dengan gas detector yang
terkalibrasi untuk memantau kandungan oksigen, gas mudah terbakar dan bahan
beracun.
6.
SCBA harus digunakan untuk pengujian gas.
7.
Kandungan oksigen yang layak 19.5% - 23.5%.
8.
Gas petroleum mudah terbakar harus kurang
dari 10% tingkat LEL.
9.
Gas beracun harus dibawah batas limit paparan
aman (TLV – TWA) sesuai dengan informasi dari MSDS.
10.
Adanya personil yang stanby untuk komunikasi
dengan personil di dalam.
11.
Sistem bantuan tanggap darurat dan rescue
harus tersedia.
14. Keselamatan Scaffolding
1. Scaffolding yang
digunakan di lapangan fabrikasi harus mengacu pada standar internasional,
seperti British standard BS 5973, atau Australian Standards (AS 1575 – 1974, AS
1576 -1974, AS 1577 – 1974).
2.
Ada 2 macam
jenis scaffolding :
a)
Scaffolding tingkat
rendah atau panggung kerja
Jenis
ini maksimal hanya untuk ketinggian 2 meter, terdiri dari scaffolding rangka (fixed frame scaffolding) dan diijinkan
hanya maksimal untuk 2 tingkat saja.
b)
Scaffolding untuk
elevasi tinggi
Jenis
ini dibangun menggunakan pipa dan klem (all
tube and coupler scaffolding)
3. Bahan-bahan /material scaffolding harus diyakinkan bersertifikat
dan berstandar british atau Australia.
4. Scaffolding dibangun oleh Scaffolder atau
petugas yang berkompeten (yang telah mengikuti pelatihan untuk Scaffolding
Erection/Dismantling Training).
5.
Scaffolding frame / rangka harus disusun /
dibangun mengikuti desain dari pabrik pembuat.
6. Pijakan harus diyakinkan kokoh mampu menahan beban maksimum.
7.
Ada pagar pada
setiap sisi yakni 10 cm di atas platform dan 50 cm di tengah.
8.
Ada “toe
board” tinggi minimum 10 cm.
9. Tersedia tangga yang cukup aman disandar dan terikat kuat.
10. Tersedia peyangga tiang-tiang, kaki yang besar dan diperkuat dengan brace
(batang silang).
11.
Diikat ke bangunan terdekat.
12.
Bila menggunakan sistem gantung (cantilever
scaffold) harus diyakinkan kekuatan pengikatnya dan tersedia jalan masuk atau
tangga yang memadai.
13.
Pekerja yang berada di scaffold harus
menggunakan hardness dan terikat sempurna.
14.
Semua scaffolding yang belum selesai dibangun
atau kondisi tidak aman harus diberi rambu peringatan “BERBAHAYA JANGAN
MENDEKAT, SCAFFOLDING BELUM SELESAI”.
15. Yakinkan alat-alat yang ada di scaffolding diikat aman.
16. Semua scaffolding yang dibangun dan layak pakai, harus diinspeksi oleh
petugas Inspektor yang memiliki sertifikat Scaffolding Inspector, dan
Scaffolding tersebut dipasang label hijau (scaftag).
17. Pada waktu mendirikan dan membongkar scaffolding harus dipasang barikade
dan rambu peringatan.
18.
Papan scaffolding tidak boleh di cat atau
dicoating
15. Keselamatan Tangga
15. Keselamatan Tangga
1. Tangga disandarkan ke penyanggah, dengan
jarak kaki tangga ke penyangga ¼ kali tinggi penyangganya.
Misalnya,
tangga berukuran 12 kaki harus diletakkan 3 kaki dari dinding atau penyanggah
lain, dengan puncak tangga bersandar/menempel pada dinding atau peyanggahnya.
2. Tangga tunggal atau yang diperpanjang harus
dipakai mendekati posisi vertikal dan tidak boleh dipakai dalam posisi
horisontal.
3.
Kaki tangga harus diletakkan dalam sepatu
tangga yang kokoh, terutama di tanah/las yang lunak.
4. Tangga tidak boleh disandarkan pada
benda-benda yang tidak aman, seperti kaleng yang tidak diberi penghalang /
pengganjal.
5.
Tiap tangga harus diikat atau dipegangi
dengan kuat oleh seseorang saat dipakai.
6.
Tangga harus diperpanjang kira-kira 3 kaki (1
meter) jika dipakai di daerah yang tinggi.
7.
Tangga aluminium atau besi tidak boleh
dipakai di daerah yang dikelilingi kabel listrik, fiberglass. Dengan kata lain,
tangga kayu harus digunakan di daerah dengan bahaya listrik.
8. Saat menaiki atau menuruni tangga :
- Peganglah tangga dengan kedua tangan.
- Posisikan badan menghadap tangga.
- Jangan meluncur di tangga.
- Pastikan sepatu atau alas kaki kerja bebas dari minyak, pelumas atau lumpur.
- Jangan memanjat lebih tinggi dari anak tangga ketiga dari atas pada tangga yang lurus atau diperpanjang, dan anak tangga kedua pada tangga dua sisi.
- Hanya satu orang yang boleh berada di tangga
pada satu saat.
16. HousekeepingHousekeeping diartikan untuk menjaga (keeping) suatu tempat kerja agar tetap bersih dan rapi. Housekeeping yang baik sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang pada tingkat bebas dari kecelakaan karena akan menghilangkan banyak bahaya dimana kemungkinan tidak terdeteksi.
1. Menjaga tempat kerja agar selalu baik,
menyediakan dan menandakan tempat peralatan yang layak.
2.
Menyediakan kotak-kotak atau rak-rak untuk
menyediakan peralatan yang tertinggal di sembarang tempat dapat menjadi sumber
bahaya.
3.
Simpanlah selang, rantai dan lainnya supaya
tidak menimbulkan bahaya tersangkut.
4.
Taruhlah sampah atau kain lap yang mengandung
minyak di dalam kontainer logam tertutup.
5. Bersihkan semua tumpahan atau ceceran dengan segera.
6. Periksa dan bersihkan tempat-tempat penyimpanan secara periodik.
7. Akhirilah setiap pekerjaan dengan membersihkan tempat kerja.
8. Jagalah agar setiap jalan, pintu darurat, tangga dan platform, bersih dan
bebas dari hambatan.
9. Perbaiki setiap kebocoran dengan segera.
10. Inspeksi secara rutin harus dilakukan pada semua tempat-tempat kerja dan
kantor untuk meyakinkan kebersihan dan kerapian terpelihara.
18.
Penggunaan Penanganan dan Penyimpanan botol-botol gas
1.
Semua botol gas harus dilindungi dari
penyerapan panas yang berlebihan.
2.
Semua botol gas yang digunakan harus
diletakkan dengan mantap atau dimasukkan dalam rak besi yang dapat dipindahkan
agar tidak jatuh atau terguling.
3.
Saat pengangkatan botol gas harus dimasukkan
ke dalam rak besi (cradle). Tidak boleh diangkat dengan memakai magnet, tali,
kabel atau rantai.
4.
Botol gas tidak boleh diletakkan di tempat
yang memungkinkannya menjadi bagian dari pengantar listrik.
5.
Oksigen atau botol gas lain tidak boleh
disimpan didekat tempat yang sangat mudah terbakar, terutama minyak dan
pelumas.
6.
Botol harus diletakkan dalam posisi tegak dan
pelindung katup harus terpasang di tempatnya.
7. Perlengkapan harus selalu bersih, bebas dari
minyak dan dalam keadaan yang baik. Katup, kopling, pengatur tekanan, pipa dan
suluh tidak boleh dilumasi. Minyak dan pelumas yang bersenyawa dengan oksigen
yang dimampatkan akan mudah terbakar.
8.
Pemadaman api bahan kimia kering atau karbon
Dioksida harus selalu berada di dekat tempat kerja yang menggunakna gas
pembakar dalam botol.
9. Penahan nyala balik (flashback arrestor)
harus dilengkapi pada setiap saluran oksigen dan acetylene untuk menghindari
nyala balik.
PROSEDUR DARURAT
1. TujuanMenyelamatkan sebagian atau seluruh peralatan perusahaan serta penyelamatan tenaga kerja yang berkerja di tempat-tempat tersebut, dan menyelamatkan anggota masyarakat disekitar lokasi kerja dimana terjadinya keadaan darurat, dimana hal ini harus diatasi dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan cara terpadu dan hanya diberlakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
1. TujuanMenyelamatkan sebagian atau seluruh peralatan perusahaan serta penyelamatan tenaga kerja yang berkerja di tempat-tempat tersebut, dan menyelamatkan anggota masyarakat disekitar lokasi kerja dimana terjadinya keadaan darurat, dimana hal ini harus diatasi dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan cara terpadu dan hanya diberlakukan pada saat terjadi keadaan darurat.
2. Definisi
1.
“Keadaan Darurat” (Emergency) adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan karena
kegagalan peralatan dan perilaku tenaga kerja dimana sumber tenaga dan sarana
dari fasilitas di tempat tidak mampu untuk menanggulangi akibat dari suatu
kondisi yang tidak normal denganketentuan yang ada.
2.
“Bencana” (disaster) diartikan setiap
kejadian besar/bencana yang tiba-tiba / tidak terduga baik diakibatkan dari
dalam maupun luar operasi atau dikarenakan alam yang mengakibatkan korban
kematian atau luka-luka maupun kerugian peralatan dan material dalam jumlah
besar, yang mana sumber daya manusia dan sarana yang ada di tempat kerja
tersebut tidak mampu untuk menanggulangi keadaan tersebut.
3.
“Korban” diartikan seorang yang segera
memerlukan pelayanan medis sebagai akibat dari kecelakaan atau kejadian yang
tidak diinginkan atau keadaan darurat dimana
keadaan fisik atau mental orang tersebut
sedemikan rupa sehingga dapat mengancam jiwanya atau dapat merugikan
kesehatannya.
4.
“regu Tanggap Darurat” diartikan regu yang
terdiri dari team yang memiliki
kemampuan dan ketrampilan dalam rencana tanggap darurat, seperti Pasukan
Pemadam Kebakaran (Fireman), team P3K dan evakuasi medis. Anggota team tanggap
darurat adalah tenaga terlatih yang dididik khusus untuk melakukan tanggap
darurat di tempat-tempat kerja.
5.
“Tempat berkumpul” (Assembly point /Muster Area) diartikan sebagai tempat
yang dianggap aman untuk berkumpul bilamana terjadi keadaan darurat ditandai
dengan tulisan yang mencantumkan tempat personil bekerja.
6.
“Mobilisasi Umum” diartikan pengerahan tenaga
kerja dan kemungkinan anggota masyarakat sekitar daerah operasi, baik dilakukan
oleh anggota team terlatih maupun tidak terlatih untuk penanggulangan kebakaran
atau keadaan darurat besar / disaster (bilamana sangat diperlukan).
3. Prosedur Kesiagaan dan Rencana Tanggap Darurat dibutuhkan
1.
Kebakaran dan ledakan
2.
Orang terbenam
3.
Keadaan darurat medis (Medevac)
4.
Ancaman bom atau teroris
5.
Ancaman dari masyarakat
6.
Gempa bumi
7.
Badai besar
8.
Pencemaran, dll.
4.Laporan Keadaan Darudat
1.
Siapa yang harus melapor ?
2.
Bagaimana menghubungi ?
3.
Informasi apa yang diperlukan ?
- Masalah yang terjadi, jelaskan secara singkat
- Lokasi, dijelaskan temoat dimana bantuan diperlukan
- Jenis bantuan yang diperlukan, regu dan fasilitas pemadam kebakaran atau tipe gawat darurat lainnya.
5. Latihan Gladi / Emenrgency drill
- Pekerja, tamu atau pihak ketiga lainnya yang di tempat kerja harus mengikuti latihan gladi untuk meyakinkan kita terbiasa dengan keadaan darurat dan signal tanda darurat.
- Latihan gladi akan melibatkan semua personil.
- Drill harus mencakup aspek ; evakuasi, operasi peralatan bantuan, bantuan transportasi dan komunikasi.
- Harus dicatat kesesuaian dan ketidaksesuaian.
- Dilakukan pembahasan hasli drill.
Latihan gladi harus mengarah pada sasaran penting, anata lain:
- Mendemonstrasikan kemampuan karyawan menangani keadaan darurat
- Latihan akan menunjukkan dan mengembangkan kepercayaan karyawan dan untuk mengidentifikasi hal-hal penting yang diperlukan.
- Melatih kemampuan masing-masingdan team untuk menangani keadaan darurat yang terjadi ditempat kerja.
- Menguji peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi dan tanggap darurat terhadap pemeliharaan dan keyakinan kelayakan operasi.
6. Macam-macam latihan gladi
Latihan berikut harus dilakukan disesuaikan dengan operasibor yang sedang
berjalan :
1.
Latihan alarm
tanda bahaya
2.
Latihan evakuasi – Muster Point
3.
Latihan pemadam kebakaran
4.
Latihan penanganan
cedera dan evakuasi medis
5.
Latihan penggunaan Breathing Apparatus
7. Program latihan gladi yang efektif, antara lain :
1.
Penjelasan latihan termasuk daftar peserta
2.
Frekuensi latihan
3.
Laporan hasil latihan disampaikan kepada
Supervisor
4.
Topik yang teridentifikasi pada latihan
sebelumnya yang membutuhkan perbaikan
5. Sesuaikan dengan keadaan darurat yang mungkin
ada. Setiap latihan harus dilakukan dengan skenario benar-benar bila keadaan
darurat dapat terjadi sesungguhnya.
6.
Dilakukan tinjauan ulang keberhasilan dari
latihan dan peluang perbaikan, termasuk waktu yang terpakai dengan
mempertimbangkan kinerja karyawan.
8. Sarana transportasi evakuasi medis (MEDEVAC)
1.
Pertimbangan untuk waktu tercepat
2.
Ketersediaan kapal, helicopter
3.
Pertimbangan bila cuaca buruk dan jarak
tempuh
9. Peralatan Bantuan
1.
Semua peralatan bantuan darurat tersedia
2. Jumlah orang yang dapat menggunakan tertera
3.
Adanya registrasi peralatan, pengujian dan
pemeliharaan
10. Sistem Alarm
1.
Pemberitahuan keadaan darurat ke seluruh
personil dan key pasition sedini mungkin, pada saat terjadinya keadaan darurat.
2. Membiasakan tahu tentang alarm audio tanda
kebakaran (biasanya frekwensi 500 – 1000 Hz dengan kekerasan minimal 65 dB (A).
11. Prosedur bila terjadi pencemaran terhadap air
1.
Lapor segera Supervisor bila adanya
pencemaran di laut.
2.
Supervisor melaporkan keadaan pencemaran
kepada petugas Keselamatan dan team tanggap darurat guna mendapatkan bantuan
penanggulangan.
3.
Segera setelah diketahui, bila pencemaran
besar team Tanggap Darurat akan menyediakan peralatan untuk pembersihan dibantu
dengan fasilitas dan tenaga kerja yang ada di lokasi.
4.
Supervisor dan petugas keselamatan akan
memutuskan untuk melakukan penyekatan dengan boom, penghisapan cairan dengan
pompa, menyebarkan dispersant, dll.
12. Prosedur MEDEVAC
Bila
adanya gangguan bahaya kehidupan dan keadaan darurat medis di tempat-tempat
kerja, harus dilakukan :
1.
Laporkan kepada Paramedic, Supervisor, Petugas
Keselamatan
2.
Perlu koordinasi
dengan Supervisor dan Paramedic untuk Evakuasi Medis.
3. Pergunakan sarana transportasi yang
memadai.
Sangat ditail dan bermanfaat. www.sepatusafetyonline.com
BalasHapusBermanfaat. Sukses selalu pak
BalasHapusterima kasih infonya pak,,sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih infonya pak,,sangat bermanfaat
BalasHapus